“Masa Depan Dunia Pertambangan Indonesia”
Industri pertambangan nasional mengalami banyak goncangan semenjak terbitnya UU Minerba diantaranya, masih belum jelasnya kepastian hukum bagi industri pertambangan terkait perubahan regulasi, renegosiasi Kontrak Karya dan PKP2B, rekonsiliasi IUP yang tak kunjung selesai, regulasi-regulasi sector terkait yang akan atau telah di keluarkan menuai pro dan kontra, hingga ketidak siapan para pelaku industri pertambangan melakukan pemurnian(smelting) di dalam negeri.
Tepat 4 tahun sudah UU No.4
Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dikeluarkan sebagai pedoman pengelolaan
Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia, yang merupakan pembaharuan
dari UU No.11 Tahun 1967 yaitu produk pada masa kepemimpinan orde baru. Bersamaan
dengan itu juga, berbagai regulasi dan kebijakan
telah diterbitkan oleh Pemerintah demi mendukung terlaksananya pengelolaan
sumber daya mineral dan batubara Indonesia dengan optimal dan efisien yang
salah satu tujuan penting yang hangat di bicarakan bahkan di perdebatkan hingga
hari ini adalah Peningkatan Nilai Tambah Pertambangan. UU Minerba yang disahkan
pada tahun 2009, mengisyaratkan bahwa dalam waktu 5 tahun akan terjadi transformasi
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia, yaitu tepatnya pada awal
tahun 2014,Indonesia sudah tidak lagi menjadi eksportir bahan mentah (raw
material) melainkan produk jadi ataupun setengah jadi melalui kegiatan
pengolahan dan pemurnian di dalam Negeri.
Namun ternyata tidak cukup hanya dengan menerbitkan regulasi, masih banyak
hal yang harus dilakukan antara lain keseriusan serta ketegasan pemerintah
dalam menegakkan regulasi tersebut, membereskan komunikasi dan koordinasi
lintas sektor kementerian di dalam pemerintahan termasuk pemerintah pusat dan
daerah, merangkul para pelaku industri pertambangan untuk dapat mematuhi aturan
tentunya dengan tidak menimbulkan kerugian salah satu pihak, ketersediaan infrastruktur
dan energi, dan tidak kalah pentingnya yaitu ketersediaan sumber daya manusia
yang kompeten. Dari beberapa permasalahan diatas, maka kami dari Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan
(PERMATA) INDONESIA bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan Universitas
Muhammadiyah Maluku Utara (HMTP-UMMU) Ternate berniat untuk menyelenggarakan “Temu
Ilmiah dan Musyawarah Nasional ke-X PERMATA INDONESIA” dengan Tema : “Masa Depan
Dunia Pertambangan Indonesia”. Kegiatan PERMATA INDONESIA ini dalam rangka turut
berpartisipasi mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di dalam dunia pertambangan
Nasional khususnya di masa transisi perubahan paradigm pengelolaan sumber daya
mineral dan batubara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar